KOMPAS.com - Banjir kembali merendam Jakarta, Sabtu (8/02/2020). Sejumlah titik yang beberapa waktu lalu kebanjiran kini terendam lagi.
Salah satunya underpass Kemayoran yang tinggi airnya mencapai 5 meter.
Dokter Teknik Sipil UGM Budi Santoso Wignyosukarto melihat sistem drainase di Jakarta tidak tertata secara sistematis.
"Underpass Kemayoran adalah salah satu dari sekian banyak tidak tertatanya secara sistematis sistem drainasi kota Jakarta," kata Budi kepada Kompas.com (8/02/2020).
Apalagi dengan adanya penurunan tanah di Jakarta, maka menurutnya dasar saluran lama kemiringannya sudah tidak sesuai dengan desain awal.
Sehingga air yang harusnya mengalir keluar dari kawasan jadi tidak mampu lagi.
Terlambat
Saat sedang terjadi banjir, orang baru sibuk membicarakan sistem drainase.
"Tapi coba lihat apakah semua pembangunan jalan dan perumahan yang sporadis pernah berkoordinasi masalah bagaimana pembuangan air hujan dan sanitasi," kata dia.
Underpass Kemayoran menjadi kolam pembuangan air hujan dari jalan dan kawasan di sekitarnya karena sistem drainasenya tak terhubung dengan sistem drainase utama.
Padahal seharusnya, lanjutnya, underpass tidak boleh menerima beban drainase dari jalan atau kawasan sekitarnya.
Kebiasaan PKL atau penjual makanan membuang sampah ke drainase juga memperburuk keadaan.
Saluran drainase masih belum dianggap penanggulangan bencana yang vital saat musim hujan seperti ini.
Belum banyak yang memperhatikan soal ini, karena banyak yang tidak memeliharanya.
Batasan drainase kota
Saluran drainase perkotaan yang baik memiliki toleransi lama genangan tertentu.
Jika sampai ada genangan yang kedalaman dan lama genangannya melebihi waktu yang ditentukan, berarti sistemnya perlu diperbaiki.
Misalnya kedalaman genangan yang ditoleransi atau diperbolehkan 5 cm selama 3 jam. Jika melampaui itu, berarti respons sistem drainasenya sudah harus ditelaah ulang.
Guna mengatasi banjir Jakarta maka diperlukan upaya komprehensif.
Menurutnya diperlukan pengelolaan sumber daya air, termasuk upaya konservasi, pendayagunaan air dan sumber air serta penanggulangan daya rusak air.
Itu dilakukan secara terpadu sejak hulu hingga hilir dan mencakup air permukaan dan air tanah.
Pembagian kewenangan
Menurutnya sudah ada pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika keduanya berjalan dengan baik maka sistem tadi akan berfungsi dengan baik.
"Misalnya pemerintah pusat bertanggungjawab pada pengelolaan sungai-sungai utama. Tapi jika pemerintah daerahnya tidak menyetujui kebijakan pemerintah pusat ya apa yang direncanakan tidak akan berhasil dengan baik," katanya lagi.
Budi melanjutkan, sistem drainase internal dalam suatu kawasan menjadi tanggung jawab pengelola kawasan tersebut.
Pemerintah dalam mengambil kebijakan hendaknya memperhatikan konsep alam juga.
Prinsip air akan mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, terkadang tidak sesuai dengan pola birokrasi di administrasi.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/08/204200365/banjir-jakarta-sistem-drainase-dan-pembagian-kewenangan-