Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Petugas Lempar Paket Kiriman Pelanggan, Ini Klarifikasi J&T

KOMPAS.com - Sebuah video yang beberapa pria tengah melempar paket-paket secara estafet dari sebuah mobil, viral di media sosial.

Di sekitar mobil pengangkut paket yang terparkir itu terlihat plang jasa pengiriman J&T.

Video ini viral di media sosial Twitter sejak pekan lalu. Adapun unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @J4is_H3rnomo.

Hingga hari ini, Sabtu (4/1/2020) pukul 11.30 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 400 ribu kali.

Dalam unggahannya, pengunggah menuliskan, "Viral di wag..Baguslah tertangkap oleh kamera, akhirnya terjawab kenapa isi paket bisa rusak/hancur, walau packingnya sdh dibungkus dgn rapi berlapis-lapis..Ayoo..viralkan".

Iwan mengatakan, pihaknya masih mendalami lokasi kejadian dan waktu peristiwa itu terjadi.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dulu. Karena kita juga tidak tahu lokasinya di mana," kata Iwan.

Iwan menekankan, J&T akan menindak tegas jika ada karyawan yang berbuat di luar prosedur.

Meski demikian, ia menduga bahwa kejadian yang terlihat pada video viral itu adalah oknum yang ingin menjelek-jelekkan nama J&T.

Alasannya, kata Iwan, ada beberapa video serupa yang diviralkan, tetapi setelah dicek ke lokasi, pelaku dalam video itu bukan karyawan J&T.

"Ya mungkin karena persaingan bisnis atau seperti apa. Ada orang yang enggak suka," kata dia.

Prosedur

Iwan menjelaskan, prosedur saat menurunkan atau memindahkan paket dari mobil atau kendaraan pengangkut paket, tidak boleh dilempar.

Di beberapa titik sudah ada yang menggunakan conveyor.

Namun, mayoritas di J&T masih menggunakan cara manual dibantu dengan lori.

Selain itu, paket-paket yang akan dikirimkan dimasukkan ke dalam karung agar tidak berantakan.

"Kalau paketnya besar, kami akan susun sedemikian rupa agar kualitas tetap terjaga," jelas Iwan.

Iwan menegaskan, pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku.

Jika terjadi sesuatu dengan paket, berlaku ketentuan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ganti rugi untuk barang yang diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di J&T Express," kata Iwan.

Jika pengirim tidak membeli asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, maksimal adalah 10 kali ongkos kirim.

Atau, harga barang diambil dari nilai yang paling rendah dengan nilai penggantian maksimal Rp 1 juta

Khusus untuk kiriman dokumen, nilai penggantian maksimal adalah Rp 100.000.

Iwan menambahkan, J&T Express tidak akan memberikan ganti rugi jika kerusakan/hilang terjadi karena peristiwa atau hal-hal di luar kemampuan kontrol J&T Express atau kerusakan akibat bencana alam atau force majeur.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/04/200300865/viral-video-petugas-lempar-paket-kiriman-pelanggan-ini-klarifikasi-jt

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke