Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada Senin (25/11/2019) pekan depan.

Berapa gaji dan total kompensasi yang akan diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Ketentuannya sebagai berikut:

Gaji

  • Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
  • Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
  • Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Tunjangan

  • Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
  • Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Fasilitas

  • Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
  • Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Tantiem/Insentif Kinerja

  • Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.

Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/11/2019), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

"Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat.

Erick menyebutkan, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang menjadi Wakil Komisaris Utama.

Selain Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.

Update: Pada Senin, (25/11/2019), Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra menanggapi informasi mengenai gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi .

Ia mengaku tak tahu dari mana angka Rp 3,2 miliar itu muncul. Pemberitaan media mengacu pada laporan keuangan PT Pertamina tahun 2018.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/23/135209365/berapa-kompensasi-yang-diterima-ahok-sebagai-komisaris-utama-pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke