Yalinus, mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, terdakwa dugaan korupsi rencana pembuatan tata kota mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2015). Pengembalian uang korupsi tersebut dilakukan mel