Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tol Dalam Kota Naik Rp 500

Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota
Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol Dalam Kota yang akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
News
Pukul 00.00, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Mandara Naik
Pukul 00.00, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Mandara Naik
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan.
Berita
Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.
Berita
Segera Berlaku, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500
Segera Berlaku, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500
Untuk golongan I yang awalnya dipatok sebesar Rp 10.000, nanti akan naik menjadi Rp 10.500.
Berita
Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp 500-Rp 1.500
Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp 500-Rp 1.500
Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500.
Berita

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads