Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 191/KPTS/2016. Tarif tol naik bervariasi antara Rp 500 untuk golongan satu hingga Rp 2.000 untuk golongan lima.
Beroperasinya jalan bebas hambatan Semarang-Solo Seksi II yakni Semarang-Ungaran-Bawean, menstimulasi kawasan-kawasan di sekitarnya menjadi lebih terbuka. Lonjakan harga lahan dan properti pun tak terelakkan.