JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Jalan Tol Semarang-Solo resmi diberlakukan mulai Minggu (27/06/2021) pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) Denny Chandra Irawan menjelaskan, penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan penundaan sebelumnya untuk tiga seksi Tol Semarang-Solo pada Tahun 2019 dan 2020.
"Penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen yang seharusnya terjadwal Juli 2020. Selain dua seksi tersebut, penundaan juga berlaku untuk Seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal September 2019," ungkap Denny.
Selain itu, penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo ini juga menghitung rasionalisasi tarif (penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok untuk lima golongan kendaraan) sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Bakal Disesuaikan
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis.
Kemudian, untuk pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT)sebagai kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Semarang-Solo untuk memenuhi SPM yang
merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi TMJ sebagai Badan
Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR.
Tidak hanya itu, TMJ juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, lalu lintas, serta konstruksi kepada pengguna jalan tol.
Adapun penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 752/KPTS/M/2021 tanggal 09 Juni 2021.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, kenaikan tarif Tol Semarang-Solo berkisar Rp 1.000 untuk jarak terdekat hingga Rp 10.000 untuk jarak terjauh.
Ketentuan ini sebelumnya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor: 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Semarang Solo.
Berikut ini rincian tarif baru Tol Semarang-Solo:
Asal perjalanan Banyumanik
Asal perjalanan Ungaran
Baca juga: Tarif Tol Serpong-Pamulang Berlaku 2 Juni, Catat Rinciannya
Asal perjalanan Bawen
Asal perjalanan Salatiga
Salatiga-Boyolali: dari Rp 23.500 menjadi Rp 27.000 (naik Rp 3.500)
Salatiga-Kartasura: dari Rp 32.000 menjadi Rp 37.000 (naik Rp 5.000)
Salatiga-Banyumanik: dari Rp 33.000 menjadi Rp 38.000 (naik Rp 5.000)
Salatiga-Ungaran: dari Rp 25.500 menjadi Rp 29.500 (naik Rp 4.000)
Salatiga-Bawen: dari 17.500 menjadi Rp 20.000 (naik Rp 2.500)
Asal perjalanan Boyolali
Asal perjalanan Kartasura