Sebanyak 32 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak memiliki dokumen lengkap (ilegal) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT, Rabu (4/2