Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain-lain," ujar Ryamizard di Jakarta, Minggu (17/1/2016).