Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Pelaku Perjalanan Internasional

Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan telah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari para pakar terkait.
Travel Update
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 dan 14 hari. Berikut persyaratan, hingga alur kedatangan bagi WNI dan WNA.
Tren
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
Pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads