"Kalau betul terjadi suatu pelanggaran hukum, bukan hanya pelanggaran prosedur, tidak boleh ini ditutupi. Kalau oknum ini bersalah, tindak secara transparan," kata politisi PDI-P Dwi Ria Latifah.
Di dalam salah satu pasal revisi UU Antiterorisme diusulkan agar wewenang aparat untuk memeriksa seorang terduga teroris diperpanjang hingga 30 hari. Saat ini, aparat hanya diberi waktu 7x24 jam untuk memeriksa terduga teroris.