Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar segera memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) online. SIM online ini mulai diberikan kepada pengendara pada awal bulan Juli 2015 mendatang.
Pembuatan SIM online akan terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, perpanjangan SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia.