Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Sidang Rachel Vennya

Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut
Tanggapi Mahfud MD, Polda Metro Jaya Sebut Dugaan Pungli di Kasus Rachel Vennya Sudah Diusut
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dugaan pungli Rp 40 juta dalam kasus Rachel Vennya kabur dari karantina telah diusut tuntas.
Megapolitan
Rachel Vennya dan Penerima Rp 40 Juta Tak Dijerat Pasal Suap karena Bukan Penyelenggara Negara
Rachel Vennya dan Penerima Rp 40 Juta Tak Dijerat Pasal Suap karena Bukan Penyelenggara Negara
Polisi tidak menjerat Rachel dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena mereka berdua bukan penyelenggara negara atau PNS.
Megapolitan
Polisi Sudah Usut Setoran Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, tapi Tak Pakai Pasal Suap
Polisi Sudah Usut Setoran Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, tapi Tak Pakai Pasal Suap
Penyidik hanya menerapkan Pasal 55 KUHP juncto UU Wabah Penyakit Menular. Mengapa penyidik tak menerapkan pasal penyuapan?
Megapolitan
Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.
Megapolitan
Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan
Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan
Kronologi itu diungkap Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads