Kementerian Agama ingin sertifikat halal dikerjakan oleh satu lembaga pemerintah. Sementara itu, MUI bersikukuh menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendapatkan akreditasi "A" (Istimewa) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) karena dinilai mampu menyimpan data dengan baik dan aman.