Dua warga negara Indonesia diinterogasi pihak bea cukai Australia karena dituduh berusaha menyelundupkan sejumlah burung menggunakan pesawat Hercules C-130 yang dihibahkan ke Indonesia.
Seorang warga negara Malaysia yang menyelundupkan 372 heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.