KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto yang meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).