Perbuatan pemerintah dinilai telah memenuhi unsur Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga pihaknya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” kata Humphrey, Selasa (15/3/2016).