"Secara prinsip pemerintah sudah menugaskan Mendagri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewakili Bapak Presiden untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada," kata Mendagri.
Dia meminta para menteri untuk mematakan persoalan secara mendalam saat menyusun revisi UU Pilkada. Sehingga, regulasi yang dihasilkan bisa digunakan untuk jangka panjang.