Granat menginginkan agar ada garis pemidanaan yang tegas dalam revisi UU Narkotika. Apabila pecandu, lebih baik direhabilitasi. Berbeda dengan pemakai biasa yang bisa langsung dikenakan pidana.
Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan revisi UU Anti-Terorisme tak akan buru-buru dilakukan.