Sertifikat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Nantinya, syarat ini tidak diperlukan lagi saat masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah di BPN.
Reforma agraria adalah kebijakan yang harus dilakukan negara. Hal ini merupakan visi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menegaskan bahwa kemanfaatan tanah sebagai kemakmuran dan ketentraman masyarakat.