Kalau target penyelesaian Perda Tata Ruang tahun 2019, dinilai cukup waktu. Artinya kajian yang komprehensif, kohesif, aspiratif, dan konsisten sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Judicial review atau uji materi sangat mungkin dilakukan karena kedua raperda itu diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
"Penghentian pembahasan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta adalah tindakan yang bijak, mengingat dari segi proses tidak aspiratif dan cenderung koruptif," ujar pengamat hukum lingkungan hidup, Asep Warlan Yusuf.
"Sekarang kita sudah mengeluarkan izin prinsip reklamasi, sudah keluarkan izin pelaksanaan reklamasi, artinya masalah waktu saja sebelum pulaunya ada," kata Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa.