Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sidang praperadilan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan menerima atau menolak gugatan.
Sebelum palu diketuk, Kompas.com ingin mengajak pembaca menengok kembali jalannya sidang praperadilan yang secara keseluruhan berlangsung selama enam hari.