Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi rekor UU yang paling banyak dipersoalkan (delapan perkara sekaligus) dalam satu rentang waktu bersamaan.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), paket calon pimpinan DPR yang diajukan berisi lima orang dari fraksi partai yang berbeda-beda.
Ketegangan yang dimaksud politisi senior PDI-P ini salah satunya berkaitan dengan aturan penetapan pimpinan DPR yang menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi.