Sebelum Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan, DPR perlu mencari masukan dari berbagai pihak karena masih ditemukan kelemahan. Terutama terkait pembatasan lahan perumahan maksimal 200 ha.
Penguatan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) dengan menaikkan tingkatannya menjadi Kementerian Agraria dinilai penting untuk direalisasikan. Hal tersebut dapat membuat kewenangan BPN RI menjadi lebih jelas soal penggunaan tanah di Indonesia.
Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, selama ini pengembang menghadapi masalah yang terus berulang. Meski pemerintah berganti, pengembang terus terbentur biaya tinggi.
Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan bahwa batasan luas tanah maksimum bagi keperluan bisnis atau kawasan industri tidak akan berjalan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengusaha.