Komisi III DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang.
Terkait hal-hal substantif di dalam perppu yang dianggap tidak sesuai, seperti penghapusan batas umur pimpinan dan latar belakang pimpinan yang tidak sesuai, menurut Badrodin, hal tersebut perlu menjadi catatan.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Presiden dapat menerbitkan sebuah perppu dengan alasan adanya sebuah keadaan kegentingan yang memaksa.