Niat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, mobil pendemo malah disita polisi. Masalahnya, mobil tersebut diduga dijadikan sarana untuk menimbun BBM.
“Modus operandinya, dari tahun 2020 sampai sekarang, pelaku melakukan pembongkaran BBM di luar pangkal agen resmi sehingga ini merugikan masyarakat".