Siswa kelas VI SD 09 Makasar berinisial SY (13) yang menganiaya adik kelasnya, Renggo Khadafi (11), Senin (19/5/2014), mengikuti proses Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD) di sekolahnya.
Kepolisian mempertimbangkan pemberian sanksi kepada SY (13), terduga pelaku penganiaya Renggo Khadafi (11). Karena pertimbangan usia SY, kepolisian akan mengenakan upaya hukum diversi untuknya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Sy, siswa SD penganiaya adik kelasnya, Renggo Khadafi (11), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polisi akan memberikan perlakuan khusus kepada SY, siswa SD yang diduga menganiaya adik kelasnya, Renggo Khadafi, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.