Daftar pemilih tetap (DPT) seharusnya ditetapkan paling lambat 13 September 2013. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Legislatif 2014. Namun, hingga saat ini, perbaikan daftar pemilih sementara (