Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penertiban Tanah Terlantar

Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis
Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah serius dalam menertibkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) telantar
Berita
Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah
Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah
Adanya PP nomor 20 tahun 2021, memungkinkan adanya penertiban kawasan dan tanah terlantar yang tidak dikelola selama tahun sejak terbitnya hak kelola.
Berita

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads