Struktur penerimaan pajak Indonesia saat ini masih mengandalkan pajak badan atau perusahaan-perusahaan, padahal struktur seperti ini sangat labil, dan mudah terpengaruh dengan kondisi perekonomian.
"Kita berpatokan pada UU yang berlaku. Sumbangan dari perseorangan Rp 50 Juta, dari Badan Usaha Rp 500 Juta. Tapi untuk pembatasan keseluruhan berapa, enggak ada," kata Soemarno, Sabtu.