Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penendang Sesajen Dikenai Pasal Penistaan Agama

Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, HF dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjelanai pemeriksaan oleh penyidik.
Surabaya
Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Akibat perbuatannya, HF terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Surabaya
"Sungguh Tak Adil jika Hanya Seorang yang Khilaf lalu Diproses Hukum"
Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF dihentikan.
Surabaya
Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Kata Kapolri
Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Kata Kapolri
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin meminta supaya proses hukum HF, penendang sesajen di Gunung Semeru, dihentikan.
Regional
Akhir Perjalanan HF, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral di Medsos, Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Akhir Perjalanan HF, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral di Medsos, Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
HF, pria yang menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru, ditangkap di Bantul. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads