Dalam pledoinya, Kuat menyebut bahwa ia telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Richard Eliezer.
JPU menilai bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, cuma curhat dalam nota pembelaan atau pleidoinya.