KOMPAS.com - Kuat Maruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan nota pembelaanya, Selasa (24/1/2023).
Kuat sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara.
Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat mengutarakan keberatannya atas tuntutan JPU.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Kuat mengungkapkan sejumlah kebaikan Brigadir J. Salah satunya membantu membayar uang SPP atau sekolah untuk anaknya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan, saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya," ujar Kuat.
"Karena pada waktu itu anak saya belum bayar (uang) sekolah," sambungnya.
Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga
Kuat menambahkan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat dirinya selama 6 bulan ke belakang turut memengaruhi anak dan istrinya.
Ia mengaku tidak percaya dan bingung dengan kejadian ini. Terlebih, selama proses persidangan berlangsung, berbagai tuduhan dan isu miring seputar dirinya terus beredar.
Salah satunya adalah tuduhan bahwa Kuat berselingkuh dengan Putri Candrawathi sebelum Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tutur Kuat.