Praktik alih fungsi lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan adalah masalah akut perkotaan yang selevel dengan kejahatan korupsi.
Pemerintah berjanji akan mengaudit ulang pemetaan tata ruang kota terkait banjir di Jabodetabek dan sekitarnya. Keberanian tiap daerah menindaklanjuti pelanggaran tata ruang itulah yang dipertanyakan.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Sejumlah proyek normalisasi sungai dan waduk di DKI Jakarta terhambat pembebasan lahan. Penyebabnya, unit rumah susun untuk relokasi warga terbatas jumlahnya. Selain itu, prosedur untuk pengosongan lahan relatif rumit.