Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelat Nomor

Kendaraan yang Tak Pakai Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Kendaraan yang Tak Pakai Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan yang tidak memakai pelat nomor bisa didenda maksimal Rp 500.000
News
Alasan Pengendara Dilarang Pakai Stiker Aparat di Pelat Nomor, Jadi Bibit Arogansi
Alasan Pengendara Dilarang Pakai Stiker Aparat di Pelat Nomor, Jadi Bibit Arogansi
Jika dilakukan pembiaran, perilaku semacam ini berpotensi memunculkan kesenjangan. Akan ada beberapa pengendara tanpa itikad baik yang bisa arogan
News
Polisi Imbau Jangan Pasang Stiker Aparat di Pelat Nomor Kendaraan
Polisi Imbau Jangan Pasang Stiker Aparat di Pelat Nomor Kendaraan
Memasang stiker-stiker instansi aparat tidak diperbolehkan dan bisa diganjar tindakan tegas oleh pihak Kepolisian, benarkah demikian?
News
Mulai Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi
Mulai Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi
Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota, dan akan diterapkan selama selama 5 hari kerja, mulai Senin (18/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023).
News
Benarkah Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Tilang?
Benarkah Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Tilang?
Pasang pelat nomor di windshield sebaiknya tidak dilakukan, namun kalau ingin melakukan pastikan bisa terlihat dengan jelas dari depan.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads