Upaya penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang menjadi dasar sangkaan kasus Novel.
Novel merasa miris dengan upaya penangkapannya. Bukan karena kebebasan yang ia miliki hilang, meski hanya dua hari. Bukan pula karena dirinya harus terpaksa meninggalkan anak serta istrinya.
Tim kuasa hukum Polri memenuhi agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Sebelumnya, pihak Polri mangkir dalam agenda sidang pada Senin (25/5/2015).
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan berharap, tim kuasa hukum Polri hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Agus meminta ketidakhadiran Polri di dalam sidang praperadilan pertama Novel tidak usah dibesar-besarkan lagi. Jika tim penyidik serta kuasa hukum telah siap, Polri pasti hadir di dalam sidang praperadilan tersebut.