Abraham Samad mengatakan, sejak kasus kasus Novel Baswedan mencuat pada 2012, hingga kini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polri.
Anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, selain Abraham, ada beberapa saksi lain yang juga akan dihadirkan. Dalam sidang ini juga, rencananya mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga akan hadir.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berencana menghadirkan sepuluh saksi pada sidang lanjutan gugatan praperadilan, Kamis (4/6/2015) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.