Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak konsisten karena mengabulkan uji materi atas pasal peninjauan kembali (PK), Kamis (6/3/2014). Pada 2010, MK pernah menolak permohonan uji materi terkait perkara yang sama.
Antasari Azhar menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, perihal peninjauan kembali. Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Hakim konstitusi terpilih, Aswanto, siap mengundurkan diri bila pada saat bertugas terbukti melakukan kesalahan saat menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams, mengaku memiliki semangat untuk menjaga dan membangun kembali marwah Mahkamah Konstitusi yang sempat runtuh pasca-terungkapnya kasus dugaan suap yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.