Ia mengatakan, ada kewenangan yang sama antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon independen yang memilih tidak menggunakan partai politik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Badan Narkotika Nasional melakukan tes urine terhadap semua kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia.