Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepela daerah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR.
Untuk tahun 2016 ini, pemerintah telah menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota.