Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Memberatkan

Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19
Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19
Hakim Pengadilan Tipikor sebut hal memberatkan dari putusan 10 terdakwa korupsi tukin di Kementerian ESDM, yakni dilakukan saat pandemi Covid-19
Nasional
Tak Mau Memberatkan Ammar Zoni, Irish Bella Terima Diberi Nafkah Anak Rp 500.000
Tak Mau Memberatkan Ammar Zoni, Irish Bella Terima Diberi Nafkah Anak Rp 500.000
Irish Bella tak mau memberatkan Ammar Zoni yang kini dipenjara, tak tuntut nafkah Rp 10 juta per bulan, rela terima meskipun hanya Rp 500.000
Seleb
02:33
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi...
video
Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Roy terbukti menghalangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Nasional
Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil
Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil
Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship.
Whats New

All News

Hal Memberatkan Sanksi Etik Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan dan Memperlambat Sidang

Hal Memberatkan Sanksi Etik Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan dan Memperlambat Sidang

Nasional
5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Hal-hal Memberatkan Tuntutan Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Salah Satunya Langgar Sumpah Prajurit

Hal-hal Memberatkan Tuntutan Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Salah Satunya Langgar Sumpah Prajurit

Megapolitan
Skema

Skema "Power Wheeling" Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Whats New
Hal yang Memberatkan Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Dianggap Tak Akui Kesalahannya

Hal yang Memberatkan Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Dianggap Tak Akui Kesalahannya

Nasional
02:11
Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

video
Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe: Tak Sopan dan Memaki dalam Sidang

Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe: Tak Sopan dan Memaki dalam Sidang

Nasional
Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Megapolitan
[POPULER TREN] Bangun Tidur Badan Lelah dan Pegal-pegal, Apa Sebabnya? | Kesaksian yang Memberatkan Jessica Wongso

[POPULER TREN] Bangun Tidur Badan Lelah dan Pegal-pegal, Apa Sebabnya? | Kesaksian yang Memberatkan Jessica Wongso

Tren
Dinilai Masih Misteri, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso

Dinilai Masih Misteri, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso "Kopi Sianida" sebagai Pembunuh Mirna

Tren
Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Megapolitan
Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy

Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy

Megapolitan
Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

Megapolitan
Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar

Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar

Megapolitan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads