KPU Maluku meminta KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera menggelar pemungutan suara ulang di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Musa Latua Toekan menegaskan, pemungutan suara ulang pemilu legislatif di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, tetap digelar.
KPU Maluku kemungkinan akan memecat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti melakukan praktik curang saat berlangsungnya pemungutan suara 9 April lalu.
Di Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 10 tempat pemungutan suara (TPS) diusulkan untuk menggelar pemungutan suara ulang karena sarat kecurangan saat pemungutan suara berlangsung.