Dua anggota majelis hakim di sidang Luthfi Hasan Ishaaq menilai jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
KPK memindahkan mobil yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.