Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Lmkn

Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN
Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN
Royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Nasional
Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air Jadi Tantangan Besar Implementasi PP tentang Royalti Musik
Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air Jadi Tantangan Besar Implementasi PP tentang Royalti Musik
LMKN sebut krisis kepercayaan dari musisi Tanah Air menjadi tantangan besar dalam implementasi PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik
Musik
Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN
Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN
Penyanyi dan pencipta lagu Pongki Barata membeberkan beberapa kritiknya terhadap LMKN.
Musik
Pongki Barata: Kita Sebagai Musisi Harus Adaptif
Pongki Barata: Kita Sebagai Musisi Harus Adaptif
Menurut Pongki, hak musisi Tanah Air akan lebih mudah diperoleh bila mereka beradaptasi dengan peraturan baru ini.
Musik
Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air
Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air
Krisis kepercayaan ini nantinya akan menyulitkan pihak LMKN dan musisi untuk memberikan royalti yang tepat sasaran.
Musik

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads