Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Llaj

Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta
Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak meniliki SIM dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
News
Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000
Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000
Sanksi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tren
Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Pengguna kendaraan bermotor yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein dapat didenda Rp 250.000 menurut UU LLAJ.
News
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Marka jalan yang berlaku di Indonesia ada berbaga macam. Pengguna jalan yang melanggar dapat didenda maksimal Rp 500.000.
Feature
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads