Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Lending

Kenapa OJK Baru Mengatur
Kenapa OJK Baru Mengatur "Fintech Peer-to-peer Lending"?
Sebelum menerbitkan aturan, OJK melakukan berbagai kajian. OJK juga meminta masukan dari publik maupun pelaku industri fintech sendiri.
Keuangan
Ini Penjelasan OJK soal Aturan
Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending"
Penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah.
Makro
Ini Poin Penting Aturan
Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech"
Beleid yang ditandatangani OJK pada 28 Desember 2016 tersebut mengatur penyelenggaraan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi
Keuangan
Terbitkan Aturan “Peer to Peer Lending,” Ini Alasan OJK
Terbitkan Aturan “Peer to Peer Lending,” Ini Alasan OJK
Jumlah pelaku fintech domestik yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 111 perusahaan.
Keuangan
"Peer-to-Peer Lending" oleh Fintech Akan Diatur oleh OJK
Perusahaan fintech tersebut tetap melakukan verifikasi identitas sebelum "mempertemukan" kedua pihak.
Keuangan

All News

"P2P Lending" sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan

Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads