Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Lending

Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi dan Daftar Kontak Debitur
Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi dan Daftar Kontak Debitur
belakangan marak pemberitaan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada LBH
Keuangan
Bunga Pinjaman Online Tinggi, Ini Komentar OJK
Bunga Pinjaman Online Tinggi, Ini Komentar OJK
OJK pun mewajibkan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kontrak peminjaman dana oleh pinjaman online.
Makro
Dilema Pinjaman Online, Seberapa Amankah?
Dilema Pinjaman Online, Seberapa Amankah?
Masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ini sebagai dampak dari aturan pinjol yang kurang mumpuni.
Keuangan
Fintech P2P Lending Ilegal Marak karena Tingginya Kebutuhan Pinjaman Masyarakat
Fintech P2P Lending Ilegal Marak karena Tingginya Kebutuhan Pinjaman Masyarakat
seharusnya pinjaman online dapat menjadi jawaban bagi inklusi keuangan di Indonesia.
Keuangan
LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni
LBH Jakarta: Peraturan OJK Terkait Fintech Peer to Peer Lending Kurang Mumpuni
hanya menerapkan sanksi untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Sementara hingga saat ini, baru 73 fintech P2P lending.
Keuangan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads