Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Lampu Rotator

Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000
News
02:29
Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri
Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi memerintahkan seluruh...

video
Kapolri Perintahkan Tutup Lampu Rotator Pakai Kaca Film
Kapolri Perintahkan Tutup Lampu Rotator Pakai Kaca Film
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023
News
Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri
Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri
Polri memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
News
Hindari Silau, Polisi Pasang Kaca Film di Lampu Rotator Mobil Dinas
Hindari Silau, Polisi Pasang Kaca Film di Lampu Rotator Mobil Dinas
Polisi melakukan pemasangan kaca film sebesar 20 persen pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads