Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kemenaker

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah
Melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat.
Nasional
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Kemenaker menerima 1.475 pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak Terkait THR Tidak Dibayar
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak Terkait THR Tidak Dibayar
897 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayarkan.
Whats New
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker memberangkatkan tujuh bus dengan total pemudik sebanyak 330 orang ke berbagai daerah di Jambi.
Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive
InDrive akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menguntungkan pengemudi ojol, penumpang, dan aplikator.
Whats New

All News

Catat, Ini Cara Melaporkan Pengusaha yang Tak Bayar THR

Catat, Ini Cara Melaporkan Pengusaha yang Tak Bayar THR

Whats New
Menaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Termasuk Ojol

Menaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Termasuk Ojol

Whats New
Kemenaker: THR Ojol dan Kurir

Kemenaker: THR Ojol dan Kurir "Online" Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Whats New
Kemenaker Beri Penghargaan PNBP untuk Perusahaan yang Implementasikan K3 dengan Baik

Kemenaker Beri Penghargaan PNBP untuk Perusahaan yang Implementasikan K3 dengan Baik

Whats New
Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Whats New
Serikat Pekerja: Kami Pengemudi Ojol dan Kurir Kecewa karena THR Tidak Wajib...

Serikat Pekerja: Kami Pengemudi Ojol dan Kurir Kecewa karena THR Tidak Wajib...

Whats New
Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Whats New
Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Tren
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja

Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja

Whats New
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi

Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi

Whats New
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan

Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan

Whats New
PT GNI Raih Penghargaan PNBP dari Kemenaker atas Kontribusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PT GNI Raih Penghargaan PNBP dari Kemenaker atas Kontribusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Whats New
00:57
Respons Grab dan Gojek Terkait THR Ojol

Respons Grab dan Gojek Terkait THR Ojol

video
00:57
Respons Grab Indonesia dan Gojek soal THR Ojol

Respons Grab Indonesia dan Gojek soal THR Ojol

video
Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Whats New
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja

Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads