Paus Fransiskus, Senin (26/5/2014), menyatakan, para imam pelaku kejahatan seksual adalah massa setan. Dia pun menyatakan, toleransi nol bagi siapa pun di Gereja Katolik, termasuk uskup, yang melecehkan anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong proses hukum dugaan kejahatan seksual di playgroup Saint Monica terhadap salah satu siswa berinisial L (3,5). KPAI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, keluarga L (3,5), siswa playgroup Saint Monica yang diduga menjadi korban kejahatan seksual guru ekstrakurikuler tarinya, menolak mediasi dengan pihak sekolah.